Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah salah satu Unit Organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) Kemkominfo.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Tanggal 19 Juli 2018, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada pasal 696 tugas Pusdiklat adalah: “Melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis, dan fungsional”
Pada pasal 697, fungsi Pusdiklat adalah :